Kejati DIY Buru Tersangka Korupsi, Ciri-ciri Tersebar di Medsos

    Kejati DIY Buru Tersangka Korupsi, Ciri-ciri Tersebar di Medsos
    Galih Wirawan (42), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

    YOGYAKARTA - Mata hukum kini tertuju pada sosok Galih Wirawan (42), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kejati DIY secara resmi mengumumkan status DPO tersebut melalui akun Instagram mereka, @kejatijogja, pada Senin pagi, 19 Januari 2026. Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Galih.

    Senin (19/1/2026), Kejati DIY mengunggah informasi penting ini, menandai dimulainya perburuan terhadap Galih. Kejaksaan berharap dengan publikasi ciri-ciri fisik dan lokasi terakhirnya, masyarakat dapat memberikan petunjuk yang berarti.

    Pihak Kejati DIY secara gamblang menyampaikan penetapan status DPO ini. "Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan GALIH WIRAWAN, S.E. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, " demikian bunyi pernyataan resmi yang dipublikasikan.

    Informasi yang dibagikan mencakup detail pribadi Galih Wirawan. Ia diketahui merupakan pria kelahiran Cimahi dengan profesi sebagai wiraswasta. Terakhir kali, Galih tercatat bertempat tinggal di Jalan MT. Haryono nomor 43 005/002, Suryodiningrat, Mantrijeron, Kota Jogja. Lokasi ini menjadi titik awal bagi upaya pencarian yang lebih luas.

    Untuk memudahkan identifikasi, Kejati DIY juga merinci ciri-ciri fisik Galih. Ia digambarkan memiliki tinggi badan sekitar 168 cm dengan postur tubuh yang gempal. Warna kulitnya sawo matang, rambut hitam berjenis bulat, serta bentuk wajah oval. Matanya digambarkan menyerupai kacang almond, memberikan gambaran yang lebih spesifik bagi siapa saja yang mungkin pernah melihatnya.

    Kejati DIY tidak hanya mengandalkan upaya internal, tetapi juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. Sebuah nomor kontak, +62 851-5683-5096, disediakan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Galih. "Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, " tegas akun resmi Kejati DIY, menekankan betapa pentingnya peran serta publik dalam mencapai tujuan hukum. (PERS

    kejati diy korupsi dpo buronan jogja penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Rp 2,56 M di BUKP Tegalrejo, Kejati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan

    Ikuti Kami