Korupsi Rp 2,56 M di BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Periksa 15 Saksi

    Korupsi Rp 2,56 M di BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Periksa 15 Saksi

    YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) kini tengah gencar mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Perkara ini mencuat setelah ditemukannya indikasi selisih kas mencapai Rp 2, 56 miliar, sebuah angka yang tentu saja mengkhawatirkan.

    Tim penyidik Kejati DIY telah memanggil dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam proses penyelidikan ini. Tujuannya jelas, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum langkah lebih lanjut, yaitu penetapan tersangka, diambil. Saya membayangkan betapa rumitnya mengumpulkan semua informasi ini, tapi inilah tugas mulia para penegak hukum.

    "Setelah alat bukti terkumpul dan kuat untuk menentukan tersangka, selanjutnya ditetapkan tersangkanya, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (25/11/2025). Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa prosesnya berjalan sistematis dan hati-hati.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai elemen yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Mulai dari pengurus BUKP Tegalrejo sendiri, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pembina teknis dari Bank BPD DIY, hingga sejumlah nasabah yang mungkin memiliki informasi krusial.

    Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo. Hasilnya mengejutkan: ditemukan selisih pada pos tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 yang totalnya mencapai Rp 2.567.668.770. Angka ini menjadi bukti nyata adanya potensi kerugian negara yang harus diusut tuntas.

    Menyikapi temuan ini, Kejati DIY tidak tinggal diam. Perkara tersebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

    "Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY, " tambah Herwatan. Langkah ini sangat penting untuk memastikan angka kerugian negara yang sebenarnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (19/11/2025), tim penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti fisik yang mungkin tersembunyi. Seluruh ruangan kantor diperiksa dengan cermat, dan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan berhasil disita. Fokus pemeriksaan saat itu memang khusus pada BUKP Tegalrejo, menegaskan bahwa penyelidikan terarah. (PERS)

    korupsi kejati diy yogyakarta bukp tegalrejo tindak pidana korupsi aset daerah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Konferensi Kesehatan Internasional Unjaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Mohammad Rano Alfath: Dari Advokat Menuju Senayan, Mengabdi untuk Banten
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal

    Ikuti Kami